1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api, ini Kata PT KAI Daop 8

1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api, ini Kata PT KAI Daop 8 - GenPI.co JATIM
PT KAI Daop 8 Surabaya melarang ribuan penumpang naik kereta api karena tidak memenuhi persyaratan. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

BACA JUGA:  Jokowi Bagi Alsintan di Gresik, Bantu Petani Tingkatkan Produksi

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun:

BACA JUGA:  Bank Indonesia Cabang Malang Siap Edarkan Rp 1,2 Triliun Uang Baru

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Klaim Belum Ada Temuan Cacar Monyet di Jatim

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya