
Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
BACA JUGA: Jokowi Bagi Alsintan di Gresik, Bantu Petani Tingkatkan Produksi
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun:
BACA JUGA: Bank Indonesia Cabang Malang Siap Edarkan Rp 1,2 Triliun Uang Baru
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
BACA JUGA: Gubernur Khofifah Klaim Belum Ada Temuan Cacar Monyet di Jatim
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News