
Sementara itu, I Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum terdakwa Mas Bechi menyebut, keterangan yang diberikan oleh saksi masih belum valid.
Hal itu dirasanya sama dengan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya.
"Artinya, ada satu korban dua peristiwa. Menjelaskan dua peristiwa ini belum ada yang valid," terangnya. (*)
BACA JUGA: Seorang Saksi Lihat Sendiri Ulah Mas Bechi ke Korban
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News