Sementara itu AR yang tertangkap mengakui perbuatannya, melakukan aksi penjambretan dengan modus menarik tas korban.
"Saya sebelas kali melakukan aksi jambret," ucap AR.
AR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Buntut Kapolsek Gunakan Narkoba, Polresta Sidoarjo Gelar Tes Urine
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 11 Lokasi Menjadi Sasaran Jambret, Pelaku Masih Berkeliaran, Masyarakat Surabaya Waspada! Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "11 Lokasi Menjadi Sasaran Jambret, Pelaku Masih Berkeliaran, Masyarakat Surabaya Waspada!", https://jatim.jpnn.com/kriminal/17411/11-lokasi-menjadi-sasaran-jambret-pelaku-masih-berkeliaran-masyarakat-surabaya-waspada
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News