
GenPI.co Jatim - Sebanyak 10 parpol di Sumenep diketahui belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi mengatakan, 10 parpol yang belum memenuhi syarat itu sesuai hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
"Dari 10 parpol itu, empat di antaranya merupakan parpol yang berada di parlemen atau memiliki wakil di DPRD Kabupaten Sumenep," katanya.
BACA JUGA: Harga BBM Naik, Pengamat Ekonomi UB: Hati-Hati Panic Buying
Lanjutnya, ke-10 parpol tersebut harus melakukan perbaikan dari kekurangan administrasi, terutama empat parpol yang memiliki wakil di DPRD Sumenep.
"Apabila keempat parpol yang berstatus BMS tidak melakukan perbaikan kekurangan dukungan administrasi hingga masa perbaikan berakhir, maka bisa tidak menjadi peserta Pemilu 2024," katanya.
BACA JUGA: Profil Indrata Nur Bayuaji, Bupati Pacitan yang Hobi Naik Gunung
Sesuai jadwal tahapan pemilu yang ditetapkan KPU RI, saat ini merupakan masa perbaikan dokumen, sedangkan verifikasi administrasi lanjutan dari hasil perbaikan hingga 29 Agustus 2022.
Sementara itu, parpol yang dinyatakan memenuhi syarat, katanya apabila sudah memiliki 1.000 anggota dengan dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA), dan KTP elektronik atau KK.
BACA JUGA: Rumah Dijual di Kota Batu, Murah, Cocok untuk Investasi
Kemudian ketentuan keanggotaan parpol harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News