
Kedua tersangka kasus perjudian tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Bagi pelaku tindak pidana baik tindak pidana konvensional maupun tindak pidana modern, semua kita perlakukan sama di mata hukum," pungkasnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News