Masih Saja Nekat, 2 Pria di Malang ini Kena Batunya Diamankan Polisi

Masih Saja Nekat, 2 Pria di Malang ini Kena Batunya Diamankan Polisi - GenPI.co JATIM
Tindak pidana perjudian terus diberantas oleh kepolisian (M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

GenPI.co Jatim - Upaya pemberantasan judi online di Malang terus dilakukan. Kali ini, jajaran Polresta Malang Kota berhasil meringkus dua pelaku judi online dalam waktu sepekan terakhir.

Kapolsek Kedungkandang, Malang, Kompol Agus Siswo mengatakan kedua pelaku perjudian, yakni S (34) warga Wagir dan B (44) warga Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang ditangkap di tempat berbeda.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, uang tunai Rp 235.000, 13 lembar rekapan togel, 22 lembar bukti transfer deposit beberapa rekening bank dari tangan S.

BACA JUGA:  2 Sejoli di Malang Berbuat Mesum di Kafe, Satpol PP Tindak Tegas

Sementara itu, dari pelaku B disita 1 unit telepon seluler, 1 buku rekapan togel, 1 akun judi daring, 1 buku tabungan dan uang sisa setoran sebesar Rp 116.000.

"Dengan barang bukti tersebut mereka berhasil kami ringkus sesuai dengan anjuran Bapak Kapolri,” terang Agus pada GenPI.co Jatim, Kamis (25/8).

BACA JUGA:  40 Remaja di Kota Malang Diamankan Polisi, Tingkahnya Berbahaya

Modus operandi yang dilakukan keduanya hampir sama mereka melakukan tindak perjudian togel dengan cara tersangka menerima titipan tombokan nomor judi togel dari penombok.

Tersangka transfer kepada nomor rekening bandar judi dengan tujuan deposito dan melakukan top up di akun situs judi online.

BACA JUGA:  Pelaku Investasi Bodong Malang Ditangkap, Waspada Modus Serupa

Agus menjelaskan, pemberantasan judi online ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2022. Pihaknya akan terus berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan apa yang sudah diarahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya