Siswa SMK di Jember jadi Tersangka, Berikut Fakta-Fakta Kasusnya

Siswa SMK di Jember jadi Tersangka, Berikut Fakta-Fakta Kasusnya - GenPI.co JATIM
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan pelajar hingga menyebabkan tewas dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (26/8/2022).

GenPI.co Jatim - Polisi telah mengumumkan status siswa SMK di Jember terkait kasus penganiayaan pelajar hingga mengakibatkan korban tewas.

MR (16) siswa kelas X SMKN 2 Jember resmi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (26/8).

BACA JUGA:  Siswa SMK di Jember Tendang Temannya Hingga Meninggal, Polisi Turun Tangan

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam korban yang berisikan chat pribadi kepada pacar pelaku, pakaian pelaku dan korban saat terjadinya penganiayaan di sekolah.

Berikut ini fakta-fakta tentang kasus penganiayaan pelajar yang berujung meninggal dunia.

1. Berawal dari kesalahpahaman

BACA JUGA:  Peringatan Dini BMKG! Warga Magetan, Malang dan Jember Hati-Hati

Hery menyampaikan, pelaku ini telah berusaha mencari korban sejak pagi hari dan menjumpainya di depan kelasnya.

Saat di depan kelas tersebut, pelaku menendang korban hingga tersungkur dan pingsan.

BACA JUGA:  Biang Kerok, 5 Orang Diduga Pemicu Pembakaran Rumah Jember Ditangkap

"Pelaku berusaha mencari korban sejak pagi dan bertemu di depan kelas korban, kemudian korban menjelaskan kesalahpahaman dan meminta maaf, namun karena kondisi pelaku dalam keadaan emosi, akhirnya menendang korban sebanyak satu kali hingga pingsan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya