Polisi Periksa Pemilik Tempat Hiburan Malam di Malang, Buntut Baliho Miras Gratis

Polisi Periksa Pemilik Tempat Hiburan Malam di Malang, Buntut Baliho Miras Gratis - GenPI.co JATIM
Pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan polisi Polsek Blimbing terkait adanya ajakan minum minuman keras gratis. (Foto: Polsek Blimbing).

GenPI.co Jatim - Polisi memeriksa pemilik tempat hiburan malam di Malang, buntut baliho minuman keras (miras) gratis.

Polresta Malang Kota menggelar razia di tempat hiburan malam Twenty Lounge yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo.

Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto menuturkan, baliho ajakan minum miras gratis itu membuat masyarakat resah.

BACA JUGA:  Profil Pak Ribut, Guru Honorer yang Kini Jadi Artis

Lanjutnya, sebagian warga merasa tak terima dengan adanya baliho tersebut karena dinilai melanggar norma.

"Dari hasil dari keterangan pemilik Twenty, acara itu dibatalkan. Kami juga meminta keterangan pihak pengelola terkait informasi adanya papan reklame. Kini reklame tersebut sudah diturunkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rumah Murah Dijual di Sukun, Malang, Stok Terbatas

Kegiatan razia minuman keras yang digelar, ditemukan 13 jenis minuman keras dari berbagai merek dan kemudian disita oleh anggota kepolisian karena tidak sesuai ketentuan edar.

Polisi kemudian memberikan surat peringatan kepada pemilik Twenty Lounge, tempat hiburan malam yang memasang baliho miras gratis.

BACA JUGA:  Info Lowongan Kerja: Disnakertrans Jatim Gelar Job Fair

Sebagai informasi, terpampang ajakan untuk minum miras setiap Senin pada sebuah baliho.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya