
“Kemudian, Minggu (28/8), rekan kerja tersangka mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjung berhenti. Setelah didekati, ternyata ada seorang bayi perempuan di bawah genting sedang menangis,” tuturnya.
Melihat bayi menangis di bawah genting majikan tempat SA bekerja langsung menelepon polsek dan ambulans.
Setelah dilakukan penyelidikan, Mirza menjelaskan, unit PPA melakukan penangkapan terhadap SA di Dharmahusada, Minggu (28/8).
BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi di Atas Genting Rumah Berada di Polsek, Kok Tega
“Tersangka diduga melakukan perkara KDRT dan atau kekerasan terhadap anak dan atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan,” ucap perwira melati dua itu.
Tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP. (mcr23/faz/jpnn)
BACA JUGA: Kabupaten Probolinggo KLB Difteri, Dinkes Jatim Lakukan ini
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kronologi Pembuangan Bayi di Genting Surabaya, Kesulitan BAB Sampai Tangisan Bayi Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kronologi Pembuangan Bayi di Genting Surabaya, Kesulitan BAB Sampai Tangisan Bayi", https://jatim.jpnn.com/kriminal/17591/kronologi-pembuangan-bayi-di-genting-surabaya-kesulitan-bab-sampai-tangisan-bayi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News