GenPI.co Jatim - Polsek Pakisaji Malang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FHF (23) karena nekat membawa dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram.
Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo menuturkan, penangkapan dilaporkan pada 31 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Selang setengah jam sebelumnya, polisi menangkap FHF (23) seorang pemuda yang beralamat di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Pria Asal Malang Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Ternyata Simpan Sesuatu
Tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Simpang Tiga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Dari informasi yang berhasil kami himpun, kami berhasil menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan yang bertempat di sebagaimana TKP," ucapnya.
BACA JUGA: Pertamina Beri Penjelasan Soal BBM Diduga Bercampur Air di Banyuwangi
Hasil penggeledahan, Polsek Pakisaji berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, seberat 1,61 gram, satu buah handphone, dan satu unit motor.
Beberapa alat bukti pendukung juga diamankan berupa alat yang ia pakai untuk menggunakan narkoba, yaitu satu set alat hisap/bakar, satu pipet, satu buah korek api.
BACA JUGA: Sidang Mas Bechi Berlanjut, 2 Saksi dan Rekaman Baru Dihadirkan
Atas kasus ini, FHF telah melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News