ASN Probolinggo Jangan Nekat Mudik, Ancaman Bupati Trantri Serius

ASN Probolinggo Jangan Nekat Mudik, Ancaman Bupati Trantri Serius - GenPI.co JATIM
Foto Dok-Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari menyampaikan rilis tentang perkembangan COVID-19 yang digelar di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Jumat (10/4/2020) malam. (ANTARA/ HO- Dinas Kominfo Pemkab Probolinggo)

Jatim.GenPI.co - Pemkab Probolinggo melarang aparatur sipil negara (ASN) tidak mudik dan cuti saat Idulfitri 1442 Hijriah. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/194/426.53/2021 yang ditandatangai langsung oleh Bupati Probolinggo Pulut Tantriana Sari.  

BACA JUGA: Pemkot Malang Sekat Pemudik, Tapi Tidak untuk Wisatawan

"Dalam surat edaran itu ada tiga poin yang disampaikan, meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti, dan disiplin pegawai," ujar Tantriana baru-baru ini.

Larangan mudik ini, kata dia, juga berlaku bagi keluarga ASN. "ASN bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021," ungkapnya. 

Perjalanan luar daerah yang diperbolehkan bagi ASN yakni yang tengah melaksanakan tugas kedinasan bersifat penting. 

Namun, ASN tersebut juga harus mengantongi izin surat tugas yang ditandatangani oleh kepala dinas satuan kerja.

Pun dengan ASN yang terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya