4 Anak di Malang Tersangka Kasus Dugaan Perundungan, Aksinya Keterlaluan

4 Anak di Malang Tersangka Kasus Dugaan Perundungan, Aksinya Keterlaluan - GenPI.co JATIM
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (kanan) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9/2022). ANTARA/Vicki Febrianto.

GenPI.co Jatim - Beredar sebuah video tindakan perundungan yang dilakukan sejumlah anak di Kota Malang.

Polresta Malang Kota telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. “Total ada empat pelaku yang usianya semua masih di bawah 14 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Jumat (2/9).

Perundungan terjadi pada seseorang siswa SMP berinisial ABS berusia 12 tahun. Dalam video yang beredar terlihat korban kebingungan dan menangis.

BACA JUGA:  BEM Malang Raya Siap Demo, Jika Harga BBM Naik

Polisi kemudian bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemuda asal Malang Nekat Bawa Barang Haram, Kini Rasakan Akibatnya

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota saat ini masih memeriksa keempat tersangka tersebut. Polisi tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur.

“Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” katanya.

BACA JUGA:  Pria Asal Malang Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Ternyata Simpan Sesuatu

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya