Wow, Angka Dispensasi Perkawinan di Jatim Tembus 17 Ribu

Wow, Angka Dispensasi Perkawinan di Jatim Tembus 17 Ribu - GenPI.co JATIM
Kepala DP3AK Jawa Timur Restu Novi Widiani bersama Ketua BKOW Jawa Timur Garjati Heru Tjahjono. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Angka dispensasi perkawinan anak di Jawa Timur mengejutkan. Data Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW), sepanjang 2021 cukup tercatat ada 17.585 pasangan.

Kepala Dinas Pemberdyaan Perempuan, Perilindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Restu Novi Widiani mengaku tengah terus berupaya untuk menurunkan angka tersebut.

"Kami sudah bekerja sama dengan pengadilan agama, Majelis Ulama Indonesia, dan sebetulnya kegiatan integritas juga sudah kami laksanakan pada hari keluarga," kata Kepala DP3AK Jawa Timur Restu Novi Widiani usia acara seminar dan pendatanganan MoU pencegahan perkawinan Anak bersama UNICEF di Hotel Grand Mercure Surabaya, Senin (5/9).

BACA JUGA:  Batik Tulis Tenun Gedog Tuban, Hasil Perkawinan Unik

Saat ini, kata dia, pengadilan agama telah memiliki layanan konsultasi terkait pencegahan perkawinan anak usia dini.

Novi mengatakan, imbauan yang dilakukan bukan dalam pelarangan, namun lebih pada mendorong masyarakat agar menikah sesuai dengan UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2014 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:  LPA Trenggalek Buka Data Pernikahan Anak, Nomor 1 di Jatim

Sebagaimana diketahui, pada UU itu mengatur soal batas minimal usia menikah, yakni 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita.

"Itu istilahnya bukan melarang, tetapi menunda sampai batas umur seperti yang ada di Undang-Undang," terangnya.

BACA JUGA:  Pernikahan di Gresik Heboh, Mempelai Dapat Kado Kambing

Ketua BKOW Jawa Timur Garjati Heru Tjahjono menyebut, sepanjang Januari hingga Mei 2022 terdapat 5.285 perkara perkawinan anak yang diputus oleh Pengadilan Agama

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya