
GenPI.co Jatim - Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Malang belum mengalami perubahan, meskipun harga bahan bakar minyak (BBM) sudah resmi dinaikkan pemerintah pusat.
Sebagai informasi, tarif angkot di Kota Malang saat ini masih dikenakan tarif sebesar Rp 3.500 untuk umum dan Rp 2.500 untuk pelajar.
Kondisi ini ternyata dikeluhkan oleh sejumlah sopir angkot, seperti diungkapkan oleh Teguh Setiawan.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Rumah Pilot Pesawat Jatuh di Selat Madura
Dia mengeluh, tarif angkot belum mengalami penyesuaian harga.
"Tarif angkot belum naik harganya tetap sama. Kalau seperti ini kami semua bisa rugi di operasional saja," ucap Teguh kepada GenPI.co Jatim, Kamis (8/9).
BACA JUGA: BEM Malang Raya Gelar Aksi Demo Kenaikan Harga BBM, Bawa 6 Tuntutan, ini Isinya
Sementara itu, untuk menyiasati kekurangan pendapatan dia bertumpu pada hasil penyewaan angkot. Sebab dalam satu kali sewa dipatok dengan harga Rp 250.000.
"Kalau mengandalkan penumpang umum sepertinya masih jauh dari kata cukup. Sekarang saja sangat sepi penumpang," tuturnya.
BACA JUGA: BEM Malang Raya Demo Kenaikan Harga BBM, Bawa 6 Tuntutan
Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Prayitni menuturkan bahwa sejauh ini memang belum ada aturan secara resmi kenaikan tarif angkot.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News