11 Pendemo di Sampang Diamankan Polisi, Satu jadi Tersangka

11 Pendemo di Sampang Diamankan Polisi, Satu jadi Tersangka - GenPI.co JATIM
Kapolres Sampang AKBP Arman. (Abd. Aziz/Antara Jatim)

Arman menegaskan, pada aksi tersebut personel Polres Sampang telah memberikan peringatan kepada massa agar membubarkan diri hingga tiga kali. Pihaknya juga sudah memfasilitasi perwakilan pendemo untuk bertemu pihak Pertamina.

"Setelah kita berikan tiga kali peringatan akhirnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman empat bulan dua Minggu," kata dia.

Pun demikian, dia menyebut, pengamanan terhadap 11 orang dilakukan secara humanis dan tanpa kekerasan.

BACA JUGA:  BEM Malang Raya Gelar Aksi Demo Kenaikan Harga BBM, Bawa 6 Tuntutan, ini Isinya

Sementara itu, korlap aksi Syaiful Bahri menilai penangkapan tersebut sebagai tindakan represif. "Memang benar tidak ada kekerasan, akan tetapi bagi kami penangkapan ini merupakan tindakan represif, karena kami hanya menyampaikan aspirasi," katanya.

 

BACA JUGA:  BEM Malang Raya Demo Kenaikan Harga BBM, Bawa 6 Tuntutan

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya