
GenPI.co Jatim - Polisi mengamankan 11 orang pengunjuk rasa saat melakukan aksi di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang.
Satu di antaranya 11 orang bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Satu di antara 11 orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Kamis (8/9).
BACA JUGA: BEM Malang Raya Gelar Aksi Demo Kenaikan Harga BBM, Bawa 6 Tuntutan, ini Isinya
Demo tersebut dilakukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sampang dan Pamekasan.
Arman menyebut, punya alasan mengamankan 11 orang demonstran. Pertama, karena lokasi unjuk rasa dinilai merupakan objek vital.
BACA JUGA: BEM Malang Raya Demo Kenaikan Harga BBM, Bawa 6 Tuntutan
Menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a, objek vital tidak diperbolehkan sebagai lokasi unjuk rasa hingga radius 500 meter dari pagar luar.
"Para pengunjuk rasa ini tidak mengindahkan hal itu, meski petugas kami di lapangan telah menyampaikan ketentuan itu," katanya.
BACA JUGA: Ancam Kembali Turun ke Jalan, Massa Demo Buruh Beri Waktu Bu Khofifah Seminggu
Kedua, tidak ada pemberitahuan tentang aksi yang digelar di depan TBBM Pertamina Camplong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News