Simak Syarat Berpergian di Gresik, Beda dalam dan luar Aglomerasi

Simak Syarat Berpergian di Gresik, Beda dalam dan luar Aglomerasi - GenPI.co JATIM
Salah satu titik penyekatan di wilayah Surabaya, tepatnya di City Of Tomorow, Surabaya. (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

Jatim.GenPI.co - Polres Gresik tegas akan menindak pemudik yang nekat melintas saat kebiajakan larangan mudik ditetapkan. 

Sebanyak 8 titik penyekatan telah disiapkan di perbatasan yang berpotensi menjadi rute pemudik. 

BACA JUGA: Polairud Polda Jatim Haramkan Nelayan Sewakan Kapal ke Pemudik

"Kami mendirikan juga pos pengamanan untuk penjagaan dan pemeriksaan di delapan titik tersebut," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kamis (29/4). 

Ia merinci, dari 8 titik tersebut, masing-masing dua lokasi berada di perbatasan dengan Kabupaten Lamongan, yakni Kecamatan Duduksampeyan dan Panceng. 

Enam titik lainnya, yakni ada diperbatasan Surabaya dan Sidoarjo. 

Arief menyebut, bagi yang bepergian di dalam wilayah aglomerassi minimal harus menunjukkan tanda kerja. 

Sedangkan yang keluar dari wilayah aglomerasi minimal harus membawa surat tugas dan hasil tes usab. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya