
GenPI.co Jatim - Polres Ponorogo baru saja mengungkap fakta baru terkait tewasnya santri Pondok Gontor berinisial AM (17) asal Palembang.
Polisi telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Tersangka juga merupakan santri Pondok Gontor.
Berikut ini beberapa fakta baru tentang kasus kematian santri Pondok Gontor yang diungkap kepolisian.
1. Dua orang santri ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan ada dua tersangka penganiayaan dalam kasus tersebut, yakni AMF (18) dan IH (17).
Kedua santri tersebut merupakan santri Pondok Gontor, Ponorogo.
BACA JUGA: CCTV Pondok Gontor Ditemukan, Petunjuk Penganiayaan Santri Segera Terkuak
"Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan pelaku di bawah umur IH asal Desa Gabek, Kecamatan Gabek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Bangka Belitung," kata Totok, Senin (12/9).
2. Pelaku memukul korban dengan tongkat pramuka
Dua tersangka tersebut terbukti melakukan kekerasan terhadap pada korban, salah satunya AM.
BACA JUGA: Rombongan Pondok Gontor Takziah dan Tahlilan di Rumah Santri AM
"Pelaku memukul korban (yang tewas, red) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul dada dengan tangan kosong," katanya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Penganiayaan Menewaskan Santri Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News