
3. Korban tiga orang
Kasus penganiyaan tersebut, ada tiga korban. Selain AM, dua korban lainnya luka-luka dan tidak sampai meninggal.
4. Sebanyak 20 saksi diperiksa
Polisi juga telah memeriksa 20 saksi terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan untuk mengungkap tersangka.
"Dari serangkaian pemeriksaan dan barang bukti yang kami kumpulkan akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut," ujarnya.
5. Polisi dalami kasus tersebut
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara itu, kedua orang santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Penganiayaan Menewaskan Santri Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News