Dugaannya, tembakau tersebut dibeli oleh oknum masyarakat pedagang di Pamekasan sebagai campuran. Karena tembakau Jawa jauh lebih murah dibanding yang ada di Pamekasan.
Sekadar diketahui, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan dilarang memasok tembakau Jawa.
Aturan itu juga berlaku untuk campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura.
4. Sopir masih dicari
BACA JUGA: Pohon Tumbang di Pamekasan Ganggu Aliran Listrik dan menimpa Truk
Sopir truk pengangkut tembakau Jawa itu melarikan diri saat dikepung dan dibakar oleh massa.
"Saat ini, polisi masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman kamera pengintai di sepanjang jalan raya Galis," ujarnya. (ant)
BACA JUGA: Profil Baddrut Tamam, Bupati Pamekasan ini Pernah Berjualan Kerupuk
BACA JUGA: Basarnas Cari Penumpang Kapal Tercebur ke Laut di Perairan Pamekasan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News