
Ketiga pelaku mendatangi korban dan minta uang keamanan dan biaya parkir kendaraan.
Namun korban tidak memberikan apa yang diminta tersangka.
"Namun karena dipaksa akhirnya korban memberi uang Rp 35 ribu," kata Ferli.
BACA JUGA: Tok! APBD Surabaya Tambah Rp 200 Miliar, DPRD: Buat Ojol dan Nelayan
Bukannya pergi, ketiga preman ini malah minta uang tambahan dan korban enggan memberikannya.
Bermula dari sini adu mulut hingga penganiayaan dengan tindakan kekerasan dilakukan preman tersebut.
BACA JUGA: Inilah Mobil Sedan Favorit di GIIAS Surabaya 2022
"Korban mengalami luka lebam pada mata, pelipis, dan kepala bagian belakang. Korban akhirnya melapor ke Polsek Bululawang," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Kronologi Pesawat Citilink Mendarat Darurat, Penumpang Merasa Ada yang Tak Beres
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News