Kamar Indekos MH di Surabaya Digedor Polisi, Ternyata Simpan Barang Terlarang

Kamar Indekos MH di Surabaya Digedor Polisi, Ternyata Simpan Barang Terlarang - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka. Foto: dok.JPNN.com

GenPI.co Jatim - Pria berinisial MH hanya bisa pasrah saat tahu bahwa yang menggedor pintu kamar indekos-nya di Jalan Lawang Seketeng, Surabaya adalah polisi.

Tersangka tak berkutik ketika polisi menggrebeknya Senin (22/9) pukul 09.00 WIB.

Polisi menangkap pria 36 tahun tersebut setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Disebut Kandidat CEO Persebaya, Crazy Rich Surabaya Beri Tanggapan Kocak

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.

“Kami melakukan penggerebekan indekos tersebut dan melakukan penggeledahan. Kami menemukan 1,42 gram sabu-sabu dari beberapa bungkus plastik,” ujarnya, Jumat (23/9).

BACA JUGA:  Pemkot Siap Hadapi Musim Hujan, Banjir di Surabaya Berkurang

Pihaknya juga mengamankan dua bendel plastik klip transparan, timbangan elektrik, uang Rp 150 ribu yang diketahui sebagai hasil penjualan narkotika, dan sebuah ponsel.

“Barang-barang tersebut kami temukan tersembunyi di tempat tidur kamar indekos tersangka,” katanya.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin di Surabaya Hari ini, Buka Sampai Malam

Daniel mengungkapkan sedang melakukan pendalaman kasus tersebut. Hasil sementara dari pengakuan tersangka, sabu-sabu yang didapatkan berasal dari seseorang berinisial MAT.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pagi Hari, Indekos di Lawang Seketeng Digerebek Polisi, MH Tepergok Berbuat Terlarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya