
Keduanya bertemu di Pasar Genteng Surabaya. “Tersangka membelinya sebanyak satu gram, lalu dibagi menjadi sepuluh poket untuk dijual kembali. Sudah laku tiga bungkus,” jelasnya.
Saat ini tersangka hanya bisa tertunduk pasrah di tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pagi Hari, Indekos di Lawang Seketeng Digerebek Polisi, MH Tepergok Berbuat Terlarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News