Siswa SMKN 2 Jember Penendang Temannya Hingga Meninggal Divonis 5 Tahun Penjara

Siswa SMKN 2 Jember Penendang Temannya Hingga Meninggal Divonis 5 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Penasehat hukum terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Jember, Jumat (23/9/2022) petang. ANTARA/Zumrotun Solichah.

GenPI.co Jatim - Sidang putusan kasus kekerasan berujung meninggal dunia yang dilakukan siswa SMKN 2 Jember digelar hari ini, Jumat (23/9).

Majelis Hakim PN Jember memutuskan siswa berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga tewas dengan vonis 5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Frans Kornelizen menyatakan MR terbukti bersalah hingga menyebabkan temannya meninggal dunia. "Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar Penasihat hukum MR, Naniek Sugiarti.

BACA JUGA:  Penantian 5 Tahun, Siswa SDN Jamintoro 3 Jember Tak Lagi Belajar di Kandang Bebek

Nienik menyebut, melalui pertimbangan, kliennya menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Harga Telur di Jember Terbaru, Sudah Turun Loh Jadi Sebegini

JPU Adik Sri Sumarsih sebelumnya mengungkapkan terdakwa MR telah memnuhi unsur pidana Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adik menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA:  Harga Tomat di Jember Hancur-Hancuran, Petani Sampai Enggan Panen

Tidak ada tuntutan denda, melainkan diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember, di Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya