
“Pengakuannya selama ini berjualan jajan pasar masih kurang pendapatannya, lalu nyambi menjadi kurir sabu-sabu,” kata Daniel.
HE hanya bisa tertunduk dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pedagang Jajan Pasar Ketahuan Berbuat Dosa di Gang Kuburan Tengah Malam, Alamak!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News