Cara Melaporkan Parkir Liar di Surabaya, Mudah dan Praktis

Cara Melaporkan Parkir Liar di Surabaya, Mudah dan Praktis - GenPI.co JATIM
Tarif pelayanan parkir di Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

GenPI.co Jatim - Parkir liar menjadi masalah sehari-hari yang dihadapi warga Surabaya. Sayangnya meskipun sudah melihat hal ini banyak warga enggan melapor.

Dinas Perhubungan Surabaya menegaskan, apabila warga menemukan ada parkir liar untuk segera melapor ke Command Center 112 atau kanal media sosial Dishub Surabaya.

"Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya, termasuk jika menemukan parkir liar, laporkan saja nanti akan kami telusuri untuk ditertibkan," Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru, Selasa (27/9).

BACA JUGA:  Daftar Harga Bahan Pokok di Jember Terbaru, Mak-Mak Perhatikan

Selain menerima aduan dari masyarakat, Dishub Surabaya juga rutin melakukan patroli untuk menertibkan parkir liar.

"Pengawasan akan kami bagi per wilayah dan juga untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir, diharapkan semua bisa tersentuh," tuturnya.

BACA JUGA:  Pencuri Kambing di Malang Tak Berkutik, Warga Tangkap Basah Aksinya

Tundjung kembali menegaskan kepada masyarakat untuk berani melaporkan apabila terdapat parkir liar.

"Kalau di tikungan ada parkir, pasti itu parkir liar karena kami (Dishub) tidak pernah ambil di tikungan. (Parkir resmi) semua di tempat yang ada rambu parkir tanpa adanya rambu larangan parkir atau berhenti," ucap Tundjung. (mcr23/jpnn)

BACA JUGA:  Spesifikasi Hyundai Ioniq 5, Mobil Dinas Khofifah dan Emil Dardak

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya