
GenPI.co Jatim - Dua sejoli di Kota Malang tak bisa mengelak ketika Satpol PP menunjukkan perbuatan mesum di tempat umum.
Petugas yang berada di lapangan menunjukkan bukti video dan foto kepada para pelaku.
Melihat video tersebut, pelaku tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke kantor Satpol PP Kota Malang.
BACA JUGA: Damkar Tulungagung Beberkan Penyebab Kebakaran Paling Banyak, Sungguh Tak Terduga
"Mereka melakukan perbuatan itu karena merasa bebas. Apalagi di lokasi tersebut kurang penerangan sehingga mereka nyaman melakukannya," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kepada GenPI.co Jatim, Kamis (29/9).
Pelaku perbuatan mesum itu dijerat Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
BACA JUGA: Cara Ikut Upacara HUT ke-77 Provinsi Jatim, Dibuka untuk Umum Loh
Mereka disanksi dengan melakukan laporan setiap minggu dan mengakui perbuatannya ke orang tua.
“Mereka kami minta untuk menghubungi orang tua dan dilakukan pembinaan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Fakta Baru Terkuak, Pengacara Mas Bechi Mengaku Bingung
Selain mengamankan sejoli yang melakukan perbuatan mesum di tempat umum, pihak Satpol PP Kota Malang rutin melakukan patroli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News