
GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan warganya untuk tidak membakar sampah sembarangan di lahan terbuka.
Hal ini dikarenakan menurut data, sejak Januari hingga September 2022 terdapat 549 kasus kebakaran.
Dimana jumlah tersebut didominasi kebakaran di lahan terbuka atau non bangunan, sebesar 388.
BACA JUGA: 19 Rumah di 2 Kecamatan di Pamekasan Rusak Akibat Bencana Alam
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengatakan, masyarakat memang dilarang melakukan aktivitas pembakaran sampah.
Hal itu merujuk pada UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot
Pengolahan sampah yang tak sesuai prosedur atau dengan cara dibakar, mampu menimbulkan gangguan pada kesehatan manusia, keamanan, hingga pencemaran lingkungan.
"(Pelaku pembakaran sampah, red) bisa diancam pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 10 tahun, dan denda sedikitnya Rp 100 juta," kata Dedik, Senin (3/10).
BACA JUGA: Update Data Korban Tragedi Kanjuruhan Terbaru Versi Polri, Berikut Rinciannya
Dedik menambahkan, pada UU Nomor 18/2008 juga melarang masyarakat melakukan aktivitas pembakaran untuk kegiatan pembukaan lahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News