
Jika terbukti, pelaku bisa diganjar hukuman penjara dan denda hingga mencapai Rp 10 miliar.
"Dapat dikenakan pidana minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.
Sementara itu pada kejadian kebakaran lahan pada 2022 disebutnya ada yang sampai menelan korban jiwa, pada 25 September 2022.
BACA JUGA: 19 Rumah di 2 Kecamatan di Pamekasan Rusak Akibat Bencana Alam
Diduga, kebakaran itu dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah.
"Kejadian kebakaran alang-alang ini baru pertama yang memakan korban jiwa," terangnya. (*)
BACA JUGA: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News