Awas Jangan Bakar Sampah Sembarangan, Pemkot Surabaya Siap Beri Sanksi Berat

Awas Jangan Bakar Sampah Sembarangan, Pemkot Surabaya Siap Beri Sanksi Berat - GenPI.co JATIM
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya saat melakukan pemadaman kebakaran di lahan terbuka di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Jika terbukti, pelaku bisa diganjar hukuman penjara dan denda hingga mencapai Rp 10 miliar.

"Dapat dikenakan pidana minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.

Sementara itu pada kejadian kebakaran lahan pada 2022 disebutnya ada yang sampai menelan korban jiwa, pada 25 September 2022.

BACA JUGA:  19 Rumah di 2 Kecamatan di Pamekasan Rusak Akibat Bencana Alam

Diduga, kebakaran itu dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah.

"Kejadian kebakaran alang-alang ini baru pertama yang memakan korban jiwa," terangnya. (*)

BACA JUGA:  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya