Disewa Anggota DPRD, Bupati Kediri Kecewa Retribusi Parkir

Disewa Anggota DPRD, Bupati Kediri Kecewa Retribusi Parkir - GenPI.co JATIM
Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana dialog dengan penarik parkir di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (30/4/2021). ANTARA Jatim/ istimewa

Ia memaklumi jika masih ada tarikan parkir, mungkin itu karena salah satunya belum terkomunikasikan dengan baik. Namun setelah ini ia meminta untuk dibatalkan, dan uang sewa dikembalikan. 

"Kalau ada yang harus dikembalikan, kami kembalikan. Itu kan saat diberikan perjanjian kerjasama masa pemerintahan sebelum saya, jadi saat saya menjabat sudah kami terbitkan larangannya," bebernya. 

Anggota DPRD Kabupaten Kediri Masykur Lukman mengakui telah menyewa lahan di halaman komplek Bagawanta Bhari yang termasuk halaman dinas kependudukan dan pencatatan sipil secara resmi. 

"Parkir itu memang sesuai prosedur artinya legal bukan ilegal. Saya punya bukti pengajuan ke pemkab dan saya punya kontraknya," kata dia.

Perjanjian kerjasama sewa lahan tersebut, kata dia, berlangsung satu tahun. Sejak Februari 2021 hingga Februari 2022. Kebijakan tersebut diberikan bupati sebelumnya, dan sudah berjalan sejak 2017. 

Bahkan, dirinya juga sudah membayar ke kas daerah sebesar Rp22 juta untuk sewa lahan tersebut.

BACA JUGA: 3 Kapal Salvage Miliki China Siap Bantu Angkat KRI Nanggala 402

"Kebijakan Bupati yang lama parkir itu dikelola pihak ketiga sejak 2017. Saya baru Februari, jadi belum lama. Saya bayar ke Bank Jatim dan ada buktinya," ungkapnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya