
Aturan itu berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used atau senjata api atau gas untuk mengendalikan kerumunan tak boleh dibawa atau digunakan.
"Salah satu tuntutan kami itu, yang kami kecewakan juga kenapa pihak keamanan menembakkam gas air. Padahal jelas sudalah tidak boleh dan melanggar aturan FIFA," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Sosbud Itelkam Polda Jatim AKBP Agus Prasetyo memastikan, mengakomodir tuntutan dari massa aksi. "Saya akan terima (tuntutan, red) hari ini. Saya buat laporan," ujarnya.
BACA JUGA: Pemilik Video Tragedi Kanjuruhan Diisukan Diculik, Polisi Jelaskan Sebenarnya
Dia menyebutkan, semua tuntutan tersebut juga merupakan fokus dari Polda Jawa Timur dalam melakukan pengusutan.
Kapolda, kata dia, juga sudah langsung bertolak ke Malang bersama Forkompimda Jawa Timur pasca-tragedi tersebut, pada Minggu (2/10).
BACA JUGA: Doa untuk Tragedi Kanjuruhan dari Balai Kota Surabaya
"Apa yang adik-adik (mahasiswa, red) pikirkan juga dipikirkan beliau (Kapolda Jawa Timur, red)," terangnya.
Di samping itu, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah tegas terkait kejadian itu.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Harus Jadi Catatan Perbaikan PSSI, Kata Manajemen Persebaya
"Dua hari kemudian Kapolri haris langsung di sana (Malang, red) bersama Divisi Humas dan Kapolda menyampaikan rilis, ada beberapa pejabat dimutasi dan diperiksa," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News