8 Orang Bikin Resah Warga Situbondo Berhasil Ditangkap

8 Orang Bikin Resah Warga Situbondo Berhasil Ditangkap - GenPI.co JATIM
Delapan pelaku curanmor dan curat ditangkap Satreskrim Polres Situbondo selama dua pekan di September 2022.(Foto: humas polres Situbondo)

GenPI.co Jatim - Polres Situbondo panen. Delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan.

Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, kedelapan pelaku tersebut ditangkap saat dalam Operasi Sikat Semeru yang digelar.

"Delapan pelaku curanmor dan curat ditangkap selama operasi Sikat Semeru dua pekan terakhir September 2022, ini melebihi target," ujarnya mengutip dari laman Ngopibareng.id, Rabu (5/10).

BACA JUGA:  Kasus Perceraian di Situbondo Naik, Banyak Janda Baru

Dia menjelaskan, dari delapan pelaku tersebut, dua orang curanmor dan enam lainnya curat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya, 3 unit sepeda motor, 2 buah kunci T, 1 buah stang, serta 1 buah pisau.

BACA JUGA:  Guru PPPK di Situbondo Bisa Bernapas Lega

Selain itu, juga ada 1 unit mesin diesel, 4 handphone, 1 tabung elpiji 3 kg, dan uang tunai Rp 7,25 juta.

Kini delapan pelaku kejahatan tersebut hanya bisa pasrah menghuni tahanan Polres Situbondo.

BACA JUGA:  3 Cara Pemkab Situbondo Sukses Turunkan Angka Kemiskinan

"Dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 Ayat 1 Jo 53 KUHPidana dan enam pelaku curat dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 KUHPidana. Delapan pelaku curanmor dan curat ditahan di tahanan Polres Situbondo dalam proses penyidikan," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya