Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, Respons Kuasa Hukum Menohok

Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, Respons Kuasa Hukum Menohok - GenPI.co JATIM
Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika menyampaikan keterangan pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/9/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah.

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara, Senin (10/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo 65 Ayat 1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika merespons tuntutan JPU sebagai yang tersadis.

BACA JUGA:  Sidang Mas Bechi Berlanjut, JPU Tuntut 16 Tahun Penjara

Dia mengatakan, dengan tuntutan tersebut rasanya sia-sia membuka fakta persidangan selama ini.

“Percuma kami membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mas Bechi Datangkan Saksi Ahli Psikologi Forensik, Terkuak Alasannya

Gede Pasek juga mengomentari soal saksi bersifat testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) yang digunakan JPU dan meminta majelis hakim untuk tetap memakai saksi tersebut.

“Bayangkan, mengakui ada testimonium de auditu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Fakta Baru Terkuak, Pengacara Mas Bechi Mengaku Bingung

Pihaknya juga menyoroti dua saksi yang dihadirkan JPU sebelumnya. Menjadi aneh karena keterangan saksi tersebut tidak diakui, namun disebutkan sebagai pemberat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, I Gede Pasek Sebut Itu Sadis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya