5 Poin SOP Baru Izin Kegiatan Masyarakat Berskala Besar di Surabaya

5 Poin SOP Baru Izin Kegiatan Masyarakat Berskala Besar di Surabaya - GenPI.co JATIM
Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih menyampaikan poin-poin dalam SOP pelaksanaan kegiatan berskala besar. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya menetapkan standar baru dalam izin kegiatan masyarakat berskala besar.

Standar operasional prosedur (SOP) lebih menekankan pada keamanan dan keselamatan.

"Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan perlu adanya SOP yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Senin (10/10).

BACA JUGA:  9 Perguruan Tinggi Terbaik di Surabaya 2022

Berikut ini 5 poin penting yang akan menjadi SOP izin kegiatan masyarakat berskala besar.

Perhatikan, karena pihak kepolisian bisa swaktu-waktumembubarkan bila unsur tersebut tidak terpenuhi =.

1. Tempat penyelenggaraan hanya terisi 75 persen

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Surabaya Pekan Ini, 10-15 Oktober 2022

Fakih menjelaskan, penyelenggara acara hanya menyediakan maksimal 75 persen dari kuota maksimal lokasi acara.

2. Wajib ada jalur evakuasi

Tidak ingin Tragedi Kanjuruhan terjadi di Surabaya, pihak kepolisian mewajibkan penyelenggara acara menyediakan jalur evakuasi.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Bagi Tips Penting Buat Anak Muda, Perhatikan

Keberadaan jalur evakuasi tersebut harus diumumkan terlebih dahuluk sebelum acara dimulai, sehingga masyarakat tahu harus kemana bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya