3. Wajib melaporkan jumlah tiket yang dijual
Polrestabes Surabaya meminta penyelenggara acara melaporkan jumlah penjualan tiket kepada kepolisian.
"Penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan," ujarnya.
4. Harus ada petugas pengamanan
Poin selanjutnya yang ada dalam izin kegiatan masyarakat berskala besar, yakni wajib menyediakan petugas pengamanan internal untuk menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara.
5. Wajib ada pemadam kebakaran, ambulans, dan tenaga medis
BACA JUGA: 9 Perguruan Tinggi Terbaik di Surabaya 2022
Pihaknya mewajibkan penyelenggara menyediakan pemadam kebakaran dan ambulans.
"Di setiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulans, serta tenaga medis yang memadai," katanya. (ant)
BACA JUGA: Lokasi SIM Keliling Surabaya Pekan Ini, 10-15 Oktober 2022
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News