
GenPI.co Jatim - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menilai janggal temuan dus berisikan 40 botol minuman keras atau miras di Stadion Kanjuruhan.
Koalisi gabungan dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS menyebut hal itu sebagai pengaburan fakta.
Dugaan tersebut muncul karena puluhan botol miras tidak ditemukan di tribun penonton.
BACA JUGA: Duh, Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Rasakan Sesak Napas dan Mata Merah
Tim berharap kepolisian profesional untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
"Terkait narasi temuan minuman alkohol, itu informasi menyesatkan, fokus pada kasus ini. Sebab, mana mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam dilakukan pengecekan ketat oleh panpel," isi salah satu poin dalam rilis Koalisi Masyarakat Sipil.
BACA JUGA: Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan Jadi Kunci Penting
Ketua Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, dalam tragedi tersebut harusnya fokus pada penanganan penggunaan gas air mata.
Dia menyampaikan, ada dugaan pelanggaran aturan dan prosedur saat penembakan gas air mata ke tribun penonton.
BACA JUGA: Abdul Haris Menjamin Semua Pintu Stadion Kanjuruhan Terbuka, Cek CCTV
“Sesuai aturan FIFA dilarang dan sesuai Perkap nomor 1 tahun 2009 juga salah,” kata Andi.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Temuan Botol Miras Dinilai Sebagai Pengaburan Fakta Tragedi Kanjuruhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News