
GenPI.co Jatim - Belasan Aremania mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Tragedi Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, ada sebanyak 19 suporter Arema FC yang meminta perlindungan. Mereka adalah korban dan saksi di lapangan.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ujarnya, Selasa (11/10).
Dia menyampaikan, para suporter tersebut meminta perlindungan terkait dengan kesaksian Tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Innalillahi! Kabar Duka dari Aremania, Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah
Saksi suporter tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk mendapatkan kesaksian sebagai saksi di Polda Jatim.
"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Penemuan Miras di Stadion Kanjuruhan Dinilai Janggal
Keenam tersangka tersebut, di antaranya, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News