
GenPI.co Jatim - Pria berinisial WS (23) terkejut saat polisi menggedor kamar indekos yang ditempatinya di Jalan Bratang Tangkis, Wonokromo, Surabaya, Selasa (23/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
WS hanya bisa pasrah ketika petugas menciduk dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.
Hasil penggeledahan, polisi menyita 2,24 gram sabu-sabu dari tujuh poket, 12 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, sekrop plastik, dan handphone.
BACA JUGA: Konser Dewa 19 di Surabaya Mundur, Promotor Prihatin Tragedi Kanjuruhan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu ditangkap usai terbukti mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, lalu kami menemukan pelaku di indekosnya yang diduga menjadi safe housenya," ujar Daniel, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Top Banget, Crazy Rich Surabaya Konsisten Bantu UMKM
Dia menjelaskan, tersangka cukup licin. Polisi sempat terkecoh karena tidak menemukan barang bukti.
Namun, setelah dicek secara teliti akhirnya ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi.
BACA JUGA: Nasib Piala Dunia U-20 di Surabaya Usai Tragedi Kanjuruhan
"Tersangka termasuk licin pasalnya barang bukti tersebut ditaruh di dalam dompet cokelat dan disimpan di dalam tas ransel anak-anak bergambar kartun," katanya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Indekos di Bratang Tangkis Digerebek Polisi, Cleaning Service Berbuat Terlarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News