Kamar Indekos Digedor Siang Bolong, Penghuni Hanya Bisa Pasrah

Kamar Indekos Digedor Siang Bolong, Penghuni Hanya Bisa Pasrah - GenPI.co JATIM
Cleaning service yang ditangkap di kamar indekosnya lantarna mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial SAM (DPO). Pelaku mendapatkannya dengan sistem ranjau.

Barang haram yang didapatkan tidak sekaligus. Pertama pada Selasa (9/10), SAM meranjau 20 pil ekstasi di daerah Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya.

Beberapa hari berselang, yakni Sabtu (20/8) sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya kembali janjian untuk meranjau lima gram sabu-sabu di Jalan Raya Kletek, Sepanjang, Sidoarjo.

BACA JUGA:  Konser Dewa 19 di Surabaya Mundur, Promotor Prihatin Tragedi Kanjuruhan

"Awalnya dia mendapatkan barang bukti dengan jumlah tersebut namun saat tim menggerebek hanya ditemukan 2,24 gram sabu-sabu dan 12 butir ekstasi. Artinya, WS sudah mengedarkan hampir tiga gram sabu-sabu dan delapan ekstasi," jelasnya.

Saat ini WS terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA:  Top Banget, Crazy Rich Surabaya Konsisten Bantu UMKM

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Indekos di Bratang Tangkis Digerebek Polisi, Cleaning Service Berbuat Terlarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya