Dispora Kabupaten Malang Ungkap Fakta 46 Botol di Stadion Kanjuruhan Bukan Miras

Dispora Kabupaten Malang Ungkap Fakta 46 Botol di Stadion Kanjuruhan Bukan Miras - GenPI.co JATIM
Botol obat ternak yang dikira miras di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Humas Polri).

GenPI.co Jatim - Temuan 46 botol yang masih tersegel di Stadion Kanjuruhan terkuak. Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang menyebut, jika botol-botol tersebut adalah obat ternak.

Kepala Dispora Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan mengetahui setelah melihat foto yang beredar di media massa.

Dia menyebut bahwa obat tersebut digunakan untuk penanggulangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

BACA JUGA:  Angin Kencang, 130 Bangunan di 6 Kecamatan Rusak di Sidoarjo, ini Daftarnya

“Saya pastikan itu bukan minuman keras (miras, red). Itu obat untuk PMK,” kata Nazar saat dihubungi GenPI.co Jatim, Kamis (13/10).

Mantan Ketua Satpol PP Kabupaten Malang ini, menjelaskan bahwa isi dari puluhan botol itu diproduksi sendiri oleh masyarakat Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang dalam rangka program Pemuda Pelopor Kemenpora.

BACA JUGA:  Rumah Murah Dijual di Lowokwaru, Malang, Lokasi Strategis

"Itu waktu Pemuda Pelopor kami mengikuti lomba nasional, ada peserta di Kasembon yang mengikuti bidang pangan,” ucapnya.

Dia pun berani menjamin bahwa puluhan botol tersebut bukanlah miras, melainkan obat ternak. Dengan demikian dia meminta kepada tim Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri agar bisa melakukan uji laboratorium terhadap obat tersebut.

BACA JUGA:  Demokrat Jatim Beri Sinyal Pilgub 2024, Duet Khofifah-Emil Dapat Dukungan

“Itu bukan miras, uji lab pun boleh. Yang meracik adalah Pemuda Pelopor,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya