
Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya memindahkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) ke kantor kelurahan dan kecamatan.
Masyarakat tidak perlu lagi ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil), melainkan tinggal datang langsung ke kelurahan.
BACA JUGA: OMG! Klinik di Surabaya Sepi, Minta Puskesmas Redistribusi Pasien
Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, pemindahan pelayanan ini sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
"Warga juga bisa mengurus adminduk itu melalui gadget mereka masing-masing, karena sudah hampir semuanya bisa diurus dengan daring," ujar Agus Sonhaji, Senin (3/5).
Agus merinci, layanan yang dapat diakses diantaranya, akta kelahiran, akta kematian, legalisir, dan pelayanan adminduk yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Layanan adminduk yang bisa diurus di kelurahan ada empat jenis pelayanan, tapi item-item di dalamnya sangat banyak, seperti pelayan yang terintegrasi dengan PN, itu ada 17 pelayanan," katanya.
Selain membuka pelayanan di kelurahan, lanjutnya, Pemkot Surabaya juga membuka di kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News