
GenPI.co Jatim - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Malang. Pelakunya merupakan remaja berinisial DS (18) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Akibat aksi bejat itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku ini berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
BACA JUGA: Bencana Mengancam, Pengumuman BPBD Kota Malang Bikin Tenang
Modus yang digunakan tersangka, yakni merayu korban untuk mau diajak pergi dengan alasan akan diberi pekerjaan di sebuah kafe yang ada di Kota Batu.
Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS.
BACA JUGA: Gelar Aksi, Jurnalis Malang Raya Sindir Tragedi Kanjuruhan dengan Menutup Mata
Peristiwanya terjadi pada Kamis (24/9). Korban diajak tinggal di kamar rumah pelaku hingga 2 minggu lamanya. Selama itulah DS melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali.
"Dalam pemeriksaan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu orang, melainkan 2 orang dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda," ucap Taufik pada GenPI.co Jatim, Sabtu (22/10).
BACA JUGA: Harga Telur Ayam di Kota Malang Mulai Turun, Mak-Mak Wajib Tahu
Taufik menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata merupakan seorang residivis. Dia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News