
"Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun," kata Taufik.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS terpaksa harus bermalam di rumah tahanan Polres Malang.
Pelaku dikenakan pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Bencana Mengancam, Pengumuman BPBD Kota Malang Bikin Tenang
"Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan 2 Laporan Polisi berbeda," pungkasnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News