Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Remaja Asal Malang ini Bikin Geram

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Remaja Asal Malang ini Bikin Geram - GenPI.co JATIM
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Remaja Asal Malang ini Bikin Geram. Pelaku saat diperiksa di Polres Malang. Foto: M. Ubaidillah/genpi.co Jatim.

"Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun," kata Taufik.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS terpaksa harus bermalam di rumah tahanan Polres Malang. 

Pelaku dikenakan pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bencana Mengancam, Pengumuman BPBD Kota Malang Bikin Tenang

"Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan 2 Laporan Polisi berbeda," pungkasnya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya