Pusat Pembelanjaan di Surabaya Harus Serius Batasi Pengunjung

Pusat Pembelanjaan di Surabaya Harus Serius Batasi Pengunjung - GenPI.co JATIM
Arsip Foto. Pengunjung berjalan mengikuti petunjuk arah di pusat belanja Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur. Protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 wajib diterapkan dalam kegiatan di mal dan pusat belanja.(ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.)

Jatim.GenPI.co - Jumlah pengunjung di sejumlah tempat pembelanjaan terus meningkat mendakati Idulfitri 1442 Hijriah. 

Pemkot Surabaya meminta pengelola mal untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. 

BACA JUGA: Sebut Pengunjung Mal Goblok, Pria di Surabaya Kena Batunya

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 443/5684/436.8.4/2021 tentang pencegahan penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

"Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kami keluarkan surat edaran untuk pengelola pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku," ujar Febri, Selasa (4/5).

Ia berharap semua pengelola pusat pembelanjaan menaati aturan yang ada di SE tersebut, sesuai dengan perwali. 

Febri mengatakan, semua pengelola pusat pembelanjaan harus membatasi jumlah orang yang berada di dalam gedung maksimal 50 persen dari kapasitas total ruang gerak bebas.

"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya