KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Bangkalan, Ada Nama Bupati RA Latif

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Bangkalan, Ada Nama Bupati RA Latif - GenPI.co JATIM
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. ANTARA/HO-Kominfo Bangkalan (ANTARA/HO-Kominfo Bangkalan)

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka korupsi di Bangkalan.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10).

Keenam tersangka tersebut salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau RA Latif.

BACA JUGA:  Unej Kukuhkan Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Termuda

"Sejauh ini ada enam orang tersangka," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK selama dua hari, yakni Senin (24/10) dan Selasa (25/10) ke Bangkalan untuk menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

BACA JUGA:  Demo, Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan

Tim penyidik KPK saat itu menggeledah 10 lokasi, yakni ruang kerja Bupati Bangkalan dan wakilnya, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

KPK juga menggeledah ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan beserta rumah pribadinya.

BACA JUGA:  Cara Mudah WhatsApp Blast Untuk Pemula, Bisnis Online Jadi Laris

Kemudian pada hari kedua, penggeledahan dilanjutkan KPK, lokasinya di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya