Unej Kukuhkan Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Termuda

Unej Kukuhkan Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Termuda - GenPI.co JATIM
Unej Kukuhkan Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Termuda. Foto: unej.ac.id.

GenPI.co Jatim - Prof Bayu Dwi Anggono dikukuhkan menjadi guru besar ilmu perundang-undangan Universitas Jember atau Unej, Sabtu (29/10).

Dia menjadi guru besar termuda di Indonesia dengan saat dilantik berusia 39 tahun.

Upacara pengukuhan guru besar di Unej tersebut dihadiri langsung Menkopolhukam, Prof Moh. Mahfud MD.

BACA JUGA:  Keren! Peneliti Unej Temukan Teknologi Budi Daya Anggrek, Petani Wajib Tahu

Selain Prof Bayu, dikukuhkan juga guru besar Ilmu Penyakit Mulut Prof Sri Hernawati.

Dalam orasi ilmiahnya dengan judul Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan, Prof Bayu menekankan perlunya lembaga khusus yang bertanggung jawab merencanakan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan peraturan.

BACA JUGA:  Profil Iwan Taruna, Rektor Unej yang Ahli Tekonologi Pertanian

Lembaga ini diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih aturan. Pasalnya, banyaknya peraturan perundang-undangan yang ada berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir, dan berakibat disharmoni.

"Bahkan menurut pakar Ilmu Perundang-Undangan, Prof. Maria Farida Indrati, ada kecenderungan pembentuk undang-undang berlaku boros dan membesar-besarkan persoalan,” ujarnya mengutip dari laman resmi Unej.

BACA JUGA:  Penyebab Mahasiswi Unej Meninggal Terungkap, Polres Jember Beberkan Hasilnya

Dia menyebutkan, dari data peraturan.go.id hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga, dan 17.898 Peraturan Daerah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya