Polres Pasurun Bongkar Praktik Penjualan Anak, Jumlahnya 3 Orang

Polres Pasurun Bongkar Praktik Penjualan Anak, Jumlahnya 3 Orang - GenPI.co JATIM
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi saat memberikan keterangan soal dugaan praktik penjualan anak. (foto : Dokumentasi Polsek Pasuruan).

GenPI.co Jatim - Polres Pasuruan membongkar dugaan praktik penjualan anak yang terdiri dari tiga orang tersangka, SA (28), KS (21), dan D (17).

Ketiga tersangka itu ternyata memiliki perannya masing-masing, seperti yang dijelaskan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi.

Dia menjelaskan, SA merupakan pemilik vila sekaligus germo, KS penjaga vila dan D bertugas untuk merekrut korban yang usianya masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Angin Kencang di Malang, 6 Kafe Rusak, Pemilik Pasrah

Pada kesempatan yang sama, polisi berhasil menyelamatkan dua korban, yakni AR (13) dan NA (13).

"Tersangka D inilah yang membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik SA," kata AKBP Bayu melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10).

BACA JUGA:  Cerita KPU Surabaya Saat Verifikasi Faktual, Hujan Hingga Makian

Bayu menduga, ketiga pelaku sudah menjalankan praktik perdagangan orang sejak lama.

Dugaan itu muncul usai mengamakan barang bukti, yakni berupa buku yang mencatat hasil transaksi, beserta uang senilai Rp 480 ribu.

BACA JUGA:  Hendak Reparasi Kontainer, Pria di Surabaya Tersetrum

"Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya