
Atas perbuatannya ketiga terduka pelaku terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda sedikitnya Rp120 juta. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News