Polres Pasurun Bongkar Praktik Penjualan Anak, Jumlahnya 3 Orang

Polres Pasurun Bongkar Praktik Penjualan Anak, Jumlahnya 3 Orang - GenPI.co JATIM
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi saat memberikan keterangan soal dugaan praktik penjualan anak. (foto : Dokumentasi Polsek Pasuruan).

Atas perbuatannya ketiga terduka pelaku terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda sedikitnya Rp120 juta. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya