
GenPI.co Jatim - Satrekrim Polres Pasuruan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan praktik perdagangan anak.
Para pelaku tersebut diduga menjadikan korbannya sebagai pemandu lagu dan PSK di salah satu vila di Gang Sono, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga tersangka tersebut, yakni SA (28) dan KS (21) yang merupakan warga Prigen.
BACA JUGA: 5 Tempat wisata di Pasuruan yang Wajib Dikunjungi, Ada Kebun Kurma
Satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan merupakan gadis 17 tahun berinisial D. Pelaku D ini merupakan warga Jetis, Mojokerto yang berdomisili di Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/10).
BACA JUGA: BPBD Pasuruan Keluarkan Alarm Bahaya, Warga Lereng Pegunungan Waspada
Sementara itu, korbannya ada dua orang yang masih berusia di bawah umur, yakni AR (13) dan NA (13).
Mereka merupakan warga asal Kabupaten Mojokerto yang berdomosili di Prigen. "Korban NA masih berstatus pelajar 1 SMP," katanya.
BACA JUGA: Pemkab Pasuruan Beri Bantuan Rp 10 Juta, Keluraga Korban Tragedi Kanjuruhan
Kasus dugaan praktik perdagangan anak ini terbongkar usai pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News