
Pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan dan menangkan tiga terduga pelaku, pada 14 Oktober 2022.
Polisi juga mengamankan uang senilai Rp 480 ribu beserta satu buku yang diduga digunakan pelaku untuk merekap transaksi.
Atas perbuatannya ketiga terduka pelaku terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: 5 Tempat wisata di Pasuruan yang Wajib Dikunjungi, Ada Kebun Kurma
Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda sedikitnya Rp120 juta. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News